Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden di DPR, Yasonna Berkelakar soal AHY

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:30:00 WIB
Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden di DPR, Yasonna Berkelakar soal AHY
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Kiswondari)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, Yasonna berkelakar AHY nampaknya masih lama menjadi presiden, karena usia yang masih muda. "Bosnya pak benny masih lama barangkali. Misalnya, ini misalnya. contoh, iya kan? masih muda," tutur Yasonna disambut tawa pimpinan dan anggota Komisi III DPR.

"Canda canda canda..," sambungnya.

Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, penghinaan terhadap presiden ini tidak bisa dibiarkan. Penghinaan presiden, menurut Yasonna, terhadap wapres pun disatukan dalam pasal yang sama.

"Nggak boleh kita biarkan menghina seorang wapres, apalagi pak wapres kita kiai, terhormat. nggak bisa, itu nggak benar lah, bukan hanya presidennya, satu paketkan. saya kira demikian pak, biarlah itu menjadi apa," kata Yasonna.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut