Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Proses Pemberian Fatwa Vaksin Sinovac, MUI: Tidak Main-Main

Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:28:00 WIB
Jelaskan Proses Pemberian Fatwa Vaksin Sinovac, MUI: Tidak Main-Main
Vaksin Sinovac. (Foto Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

Namun ketika sudah dibersihkan dengan mengisi air sebanyak dua kulah, maka air tersebut akan berubah menjadi suci. Selama air tersebut tidak berubah warna, bentuk dan rasa nya. 

"Kalau kita hitungan dengan mandi itu 60 x 1 meter itu sudah dianggap air banyak. Jadi kalau sudah air segitu banyak selama itu tidak berubah rupanya rasanya dan baunya meskipun di bawah ada najis seperti kotoran cicak dianggap suci. Ini sabda rasul," kata Cholil

Cholil menambahkan vaksin sinovac yang disuntikan tersebut dinyatakan halal. Terkecuali, jika bahan dari vaksin tersebut dari babi atau tubuh manusia, maka keharamannya tidak bisa ditawar lagi. 

"Nah ini dikatakan halal selain suci, karena MUI dalam pedoman fatwanya kalau terbuat dari babi, terbuat dari tubuh manusia maka tidak ada tawar menawar pasti itu haram. Kadang-kadang ada yang medianya ini disinggungkan dengan babi. Maka dari itu kita menyatakan vaksin corona sinovac itu suci penegasan adalah halal," kata Cholil.  

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut