Jelaskan Proses Pemberian Fatwa Vaksin Sinovac, MUI: Tidak Main-Main
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan penerbitan fatwa halal untuk vaksin covid Sinovac tidak main-main. Karena sebelumnya MUI melakukan penelitian terlebih dahulu.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan hal yang pertama kali diteliti adalah bahannya. Setelah itu baru dilakukan penelitian lebih lanjut yang dipadukan dengan dalil-dalil.
"Oleh karena itu saat kita meneliti vaksin dari sinovac itu kita pastikan dulu dari apa. Ternyata seperti disampaikan pak Menteri, dari virus yang dilemahkan bahkan dimatikan kemudian ditanam di sel ginjalnya kera itu, kemudian dikembangbiakan termasuk juga melalui media serum darah anak sapi itu," ujarnya dalam acara Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit, Sabtu (30/1/2021).
Jika melihat bahan dasarnya yang berasal dari virus yang dimatikan, maka hal tersebut diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika vaksin itu berasal dari anjing atau sesuatu yang diharamkan dalam Alquran.
"Virus ini kan sesuatu yang ada di muka bumi pada dasarnya suatu itu adalah boleh yang tidak boleh itu kalau berupa anjing atau yang diharamkan di al-quran darah termasuk tubuh manusia itu yang tidak boleh," kata Cholil.
Setelah itu, MUI melakukan penelitian pada proses pengembangbiakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah cukup suci untuk dijadikan sebuah vaksin yang nantinya akan disuntikan kepada manusia.
Dalam proses ini ada sedikit perbedaan yang terjadi di kalangan ulama. Ada beberapa yang mengatakan jika percampuran antara bahan dasar dengan serum darah anak sapi ini diperbolehkan atau tidak.
"Oleh karena itu proses pengembangbiakan ini lah yang diteliti. Apakah suci itu atau tidak dia ditanam ini ada perbedaan pendapat ulama apakah penanaman ini haram atau tidak. Apakah bercampur maksud saya atau tidak. Ada yang mengatakan bolehkah dalam proses, tapi kita mengambil yang lebih berat itu tidak boleh," jelasnya.
Oleh karena itu, untuk melakukan pembersihan setelah dipisahkan dengan selnya dengan teknologi yang canggih. Setelah itu, akan dilakukan pembersihan lagi dengan menggunakan air.
"Karena itu dilakukan apa pembersihan. Virus itu dilakukan proses dibersihkan setelah dipisahkan dari selnya itu ultrafiltrasi sehingga memisahkan virus dengan sel dan medianya. Jadi yang tadi ada serum darah anak sapi itu dipisahkan juga dari sel itu dipisahkan dengan proses teknologi yang canggih. Proses ini kemudian dibersihkan lagi," ucapnya.
Pembersihan ini dilakukan dengan cara memberikan air sebanyak dua kulah lebih. Atau sebagai gambarannya, dari kapasitas wadah sebesar 1.000 liter, maka air murni yang dimasukan adalah sekitar 930 sampai 940 liter.
"Ini terus yang berarti 93 persen atau 94 persen itu adalah air dan sisanya adalah virus dan jumlah bahan kimia murni. Jadi memang ini dicairkan masuk pada air yang banyak. Nah ini lah yang dimaksud dengan sabda rasulullah," ucapnya.
Menurutnya, jika sudah dimasukkan air dua kulah, maka sesuatu yang semula najis karena ada sesuatu akan menjadi suci. Contohnya, ketika dalam sebuah bak mandi terdapat kotoran cicak, maka air tersebut menjadi najis.
Namun ketika sudah dibersihkan dengan mengisi air sebanyak dua kulah, maka air tersebut akan berubah menjadi suci. Selama air tersebut tidak berubah warna, bentuk dan rasa nya.
"Kalau kita hitungan dengan mandi itu 60 x 1 meter itu sudah dianggap air banyak. Jadi kalau sudah air segitu banyak selama itu tidak berubah rupanya rasanya dan baunya meskipun di bawah ada najis seperti kotoran cicak dianggap suci. Ini sabda rasul," kata Cholil
Cholil menambahkan vaksin sinovac yang disuntikan tersebut dinyatakan halal. Terkecuali, jika bahan dari vaksin tersebut dari babi atau tubuh manusia, maka keharamannya tidak bisa ditawar lagi.
"Nah ini dikatakan halal selain suci, karena MUI dalam pedoman fatwanya kalau terbuat dari babi, terbuat dari tubuh manusia maka tidak ada tawar menawar pasti itu haram. Kadang-kadang ada yang medianya ini disinggungkan dengan babi. Maka dari itu kita menyatakan vaksin corona sinovac itu suci penegasan adalah halal," kata Cholil.
Editor: Faieq Hidayat