Jelaskan Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK, Pengacara Bawa 3 Ahli
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022). Dia bersama timnya menjelaskan kondisi kliennya, Putri Candrawathi terkait kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Arman, dia bersama tim menghadirkan tiga psikolog untuk memberikan konfirmasi secara detail kondisi kliennya yang masih dalam trauma berat.
"Jadi begini, kedatangan kami sebenarnya ke LPSK hari ini adalah sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada kami oleh LPSK untuk meminta kehadiran klien kami guna melakukan asesmen," ucap Arman, Senin (1/8/2022).
Menurut Arman, kedatangannya yang mengikutsertakan tiga psikolog pribadi Ibu P agar menjelaskan secara klinis kondisi trauma berat yang dialami kliennya.
"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat, sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," tutur Arman.
Kendati demikian, Arman belum bisa menjelaskan tahapan asesmen yang hendak dijalani oleh kliennya lantaran itu menjadi kewenangan LPSK.
"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya LPSK akan terus melakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK, demikian," ucap Arman.
Sebelumnya, LPSK mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Editor: Rizal Bomantama