Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Jumat, 09 Juni 2023 - 14:02:00 WIB
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya
Ilustrasi jemaah haji di Makkah (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi berlaku sejak calon jemaah memasuki asrama haji.

"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini telah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jemaah meninggal dunia di Madinah dan 6 jemaah meninggal dunia di Makkah.

Kuota haji Indonesia tahun ini telah kembali normal, dengan total 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebesar 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak tanggal 23 Mei 2023. Secara bertahap, jemaah haji memasuki Asrama Haji. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut