Jemaah Haji Diingatkan Tak Bawa Benda Mirip Jimat ke Arab Saudi, Hukumannya Bisa Berat
Alasannya, kata Subhan, jika sudah tanda tangan maka sudah cukup dijadikan bukti untuk pengadilan mengambil keputusan. Penegak hukum setempat bahkan tidak perlu lagi mengundang saksi. "Jadi harus hati hati," katanya.
Beberapa jemaah Indonesia pernah harus berurusan dengan aparat Saudi. Seperti tahun 2011 ketika jemaah haji asal Bawean, Gresik, Jawa Timur dengan inisial MSS (60), terpaksa harus berurusan dengan Haiah atau kantor pengamanan Masjid Nabawi.
Jemaah itu membawa benda-benda peninggalan mbah buyutnya yakni sebuah keris kecil serta batu-batuan lainnya yang diduga merupakan jimat.
Selain itu, jemaah haji asal Madura berinisial AM juga pernah diinterogasi petugas imigrasi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Penyebabnya karena jemaah itu dicurigai membawa barang yang menyerupai jimat berupa bungkusan berisi kertas bertuliskan huruf Arab yang dianggap petugas sebagai jimat.
Editor: Reza Fajri