Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas di Arab Saudi, Tak Terlibat Kasus Visa Ziarah

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:06:00 WIB
Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas di Arab Saudi, Tak Terlibat Kasus Visa Ziarah
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas pengadilan Arab Saudi. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan visa ziarah.

Elang Suryana kini sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.

Elang sebelumnya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024. Oleh otoritas Saudi, Elang diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan mengawal kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” kata Nasrullah dalam keterangan Kemenag, Jumat (28/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut