Jemaah Haji Kini Wajib Tes Covid-19 Usai Pulang dari Arab Saudi
Bagi jemaah yang sehat dapat langsung kembali ke daerah masing-masing. Jemaah diminta untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.
“Jemaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” tuturnya.
Budi juga meminta agar jemaah haji tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
"Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," ujar Budi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq