Jemaah Indonesia Divonis Kasus Pelecehan di Arab Saudi, Keluarga Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Jemaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26), divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelecehan kepada jemaah perempuan asal Lebanon di Arab Saudi. Keluarga menyebut kabar itu tidak benar.
Penjelasan itu diunggah di Twitter oleh akun @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga pelaku.
"Mohon bantu up, saya mau minta tolong kalau pun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yang beredar di media sosial," tulis akun @iniakuhelmpink dilihat Senin (23/1/2023).
Pelaku disebut sudah pernah membantah pelecehan itu. Namun, terpaksa mengakui karena ada tekanan.
Menurut akun yang mengaku sepupu pelaku ini, Said sampai dipukul oleh polisi. Said tidak berkutik karena memang dia tidak paham.