Jemaah Indonesia Divonis Kasus Pelecehan di Arab Saudi, Keluarga Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Jemaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26), divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelecehan kepada jemaah perempuan asal Lebanon di Arab Saudi. Keluarga menyebut kabar itu tidak benar.
Penjelasan itu diunggah di Twitter oleh akun @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga pelaku.
"Mohon bantu up, saya mau minta tolong kalau pun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yang beredar di media sosial," tulis akun @iniakuhelmpink dilihat Senin (23/1/2023).
Pelaku disebut sudah pernah membantah pelecehan itu. Namun, terpaksa mengakui karena ada tekanan.
Menurut akun yang mengaku sepupu pelaku ini, Said sampai dipukul oleh polisi. Said tidak berkutik karena memang dia tidak paham.
"Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," ujarnya.
Ia pun memohon agar kasus ini diluruskan sehingga informasi tidak simpang siur. Sebab menurutnya ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Dikonfirmasi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi.
"Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq