Jemaah Umrah asal Indonesia Diprediksi Melonjak saat Ramadan, Ini 6 Penyebabnya
Dengan demikian dia meminta kepada pemerintah dalam hal ini kementerian agama (Kemenag) untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan umrah. Khususnya kepada travel yang telah diberikan izin resmi sebagai penyelenggara umrah atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) memastikan PPIU berkomitmen memberikan layanan dengan baik.
"Sebab umrah murni diselenggarakan oleh pihak swasta yang langsung berhubungan dengan dan jemaah selaku konsumen (buissnes to customer). Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaah dilaksanakan PPIU sehingga umrah berjalan dengan baik," katanya.
Selan itu, dia menilai penyelenggaraan umrah belakangan ini sudah berjalan cukup baik. Sehingga dia berharap jangan sampai image positif tersebut dinodai oleh oknum-oknum penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
"Peristiwa terlantarnya jemaah umrah di Bandara Yogyakarta Airport beberapa waktu lalu tidak boleh terjadi lagi. PPIU nakal dan tidak komitmen harus ditindak tegas karena jika dibiarkan bukan saja merugikan jemaah tetapi juga merugikan travel pada umumnya dan industri umrah," ujarnya.
Hal ini pun merujuk Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. PPIU yang tidak memberikan hak-hak jemaah lanjutnya dapat dikenai sanksi administrasi teguran tertulis. Bahkan pembekuan sampai pencabutan izin usaha.
"Dalam keadaan tertentu jika akibatnya fatal bisa dilakukan penindakan penegakan hukum pidana," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama