Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Siap Kirim Tiga Brigade Komposit Pasukan Perdamaian ke Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Andika Instruksikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat

Minggu, 26 Desember 2021 - 09:35:00 WIB
Jenderal Andika Instruksikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra ,(16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung terancam dipecat dan penjara seumur hidup. Ketiga terduga pelaku dijerat pasal berlapis.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan pers, Minggu (26/12/2021). 

Adapun tiga oknum tersebut yaitu Kolonel Inf P, Kopda A, dan Kopda DA. Tiga oknum TNI AD diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Lalu Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu melanggar Pasal 181 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Lalu Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut