Jenderal Dudung: Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres sedang Dipulihkan Mentalnya
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memastikan perwira perempuan dari kesatuan Kostrad yang menjadi korban pemerkosaan perwira Paspampres tengah dalam pendampingan. Korban juga sedang dipulihkan mentalnya.
"Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) itu, untuk dipulihkan (mental)," kata Dudung saat ditemui di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dudung menegaskan saat ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus memproses kasus ini. Perwira Paspampres berpangkat Mayor itu juga sudah ditahan.
"Dalam proses, sekarang di Puspom lagi diproses, kan pengaduan dari yang diperkosa ya, (ada) laporan, kemudian Puspom sudah bergerak, sudah diproses, yang bersangkutan sudah ditahan. Nanti akan terus dicek kembali," ucapnya.
Sebelumnya, perwira Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad. Dia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto, Senin (5/12/2022).
Editor: Reza Fajri