JAKARTA, iNews.id - Jenis formulir dalam Pemilu atau Pemilihan Suara ada banyak macamnya. Apakah kalian sudah tahu? Jika belum, simak informasinya di sini.
Formulir dalam kegiatan pemilu merupakan unsur yang sangat penting. Sebab, formulir digunakan sebagai catatan administrasi di setiap TPS (tempat pemungutan suara).
Baca Juga
Rusia Serahkan Lebih dari 1.000 Jenazah Tentara Ukraina ke Kiev
Ada beragam model dan peruntukan formulir dalam pemilu. Berikut jenis-jenis formulir dalam pemilu, berdasarkan Panduan KPPS Pemungutan dan Pengetahuan Suara Pemilu Tahun 2019 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Jenis Formulir dalam Pemilu
- Model C-KPU : Berita acara pemungutan dan penghitungan suara
- Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Model C1-DPR : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Baca Juga
Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap
- Model C1-DPD : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- Model C1-DPRD Provinsi: Sertifikat hasil perhitungan suara calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
- Model C1-DPRD Kab/Kota: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Model C1.Plano-PPWP : Catatan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Model C1.Plano-DPR : Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPR
- Model C1.Plano-DPD : Catatan hasil penghitungan suara calon DPD
- Model C1.Plano-DPRD Provinsi : Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Provinsi
- Model C1. Plano-DRD Kab/Kota : Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Model C2-KPU : Surat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada pemungutan dan penghitungan suara
- Model C3-KPU : Surat pernyataan pendamping pemilih
- Model C4-KPU : Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS (tempat pemungutan suara) kepada PPS (panitia pemungutan suara)
- Model C5-KPU : Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara
- Model C6-KPU : Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih
- Model C6-KPU PSU : Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih
- Model C7.DPT-KPU : Daftar hadir pemilih tetap
- Model C7.DPTB-KPU : Daftar hadir pemilih tambahan
- Model C7.DPK-KPU : Daftar hadir pemilih khusus
- Model BA.C6-KPU : Berita acara pengembalian surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi
- Model A.3-KPU : Daftar pemilih tetap
- Model A.4-KPU : Daftar pemilihan tambahan
- Model A.DPK-KPU : Daftar pemilih khusus
- Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU: Surat pemberitahuan pemilih tambahan
Demikian informasi jenis formulir dalam pemilu. Jadi sudah paham kan?
Baca Juga
Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia di Tahun 1955, Seperti Apa?
Editor: Puti Aini Yasmin