Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara: Ini Babak Baru
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski demikian, dia dikenakan wajib lapor hingga 2032.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku juga terkejut atas pembebasan ini.
“Kami cukup terkejut Jessica bisa keluar. Selama di dalam penjara, dia benar-benar menunjukkan perilaku yang sangat baik,” ujarnya di Lapas Pondok Bambu, Minggu.
Otto menambahkan selama Jessica menjalani masa tahanan, tidak ada seorang pun yang dapat bertemu.
“Bagi kami, ini adalah babak baru bagi Jessica. Selama ini, baik dalam persidangan maupun di penjara, ia selalu tertutup dan tidak banyak orang yang bisa bertemu dengannya,” kata Otto.