Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran RS Pengayoman Cipinang Jaktim, 28 Pasien Dievakuasi
Advertisement . Scroll to see content

Jessica Wongso Dipastikan Bebas Bersyarat sesuai Prosedur, Aktivitas Dipantau

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:43:00 WIB
Jessica Wongso Dipastikan Bebas Bersyarat sesuai Prosedur, Aktivitas Dipantau
Jessica Wongso akan dipantau aktivitasnya usai bebas bersyarat (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra sebelumnya menjelaskan satu faktor utama yang membuat Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena perilaku baiknya selama menjalani hukuman. Jessica menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari sebagai pengurangan masa tahanannya.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, dan telah menjalani hukuman sejak Juni 2016. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Wongso akan terus diawasi oleh Bapas hingga masa integrasinya selesai pada tahun 2032, memastikan bahwa semua aturan dan kewajiban yang berlaku tetap dijalankan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut