Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Berantas Narkoba, Polisi dan BNN Gerebek Kampung Berlan Jaktim!
Advertisement . Scroll to see content

Jessica Wongso Dipastikan Bebas Bersyarat sesuai Prosedur, Aktivitas Dipantau

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:43:00 WIB
Jessica Wongso Dipastikan Bebas Bersyarat sesuai Prosedur, Aktivitas Dipantau
Jessica Wongso akan dipantau aktivitasnya usai bebas bersyarat (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proses administrasi pembebasan bersyarat bagi Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, dipastikan sesuai prosedur. Jessica resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

"Hari ini saya hanya memastikan, pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).

Dengan status barunya sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Jessica diharuskan menjalani masa wajib lapor selama kebebasan bersyaratnya. 

Selama masa ini, aktivitas Jessica akan terus dipantau oleh pihak Bapas. Jessica diwajibkan untuk mendapatkan izin jika hendak bepergian ke luar kota, provinsi, atau bahkan luar negeri.

"Artinya, akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam rentang waktu itu, segala syarat dan program dari Bapas harus dilaksanakan," ujar Andika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut