Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Bukankah Itu Uang Kami?
Advertisement . Scroll to see content

Jika Aset First Travel Dijual, Tiap Jamaah Hanya Dapat Rp200.000

Selasa, 05 Juni 2018 - 06:00:00 WIB
Jika Aset First Travel Dijual, Tiap Jamaah Hanya Dapat Rp200.000
Bos First Travel Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2018. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Korban penipuan biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi aset perusahaan tersebut. Langkah itu diperlukan agar para jamaah tidak kehilangan haknya pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018 yang menetapkan aset sitaan dari First Travel bakal dirampas negara.

Kuasa hukum korban Firs Travel, Luthfi Yazid mengatakan, dalam persidangan dengan terdakwa tiga bos First Travel yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan di PN Depok pada 7 Mei 2018, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan sejumlah tuntutannya. Di antara tuntutan itu adalah meminta kepada majelis hakim agar menyerahkan aset barang sitaan atau barang bukti kepada pengelola aset yang diberi nama Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel (PPAKFT).

PPAKFT terdiri dari 13 orang agen yang merupakan korban sekaligus pelapor. Namun, JPU selaku eksekutor negara justru tidak ada dalam wadah yang dibentuk berdasarkan akta notarial No 02 tanggal 16 April 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati di Depok itu.

“Dalam putusan yang dibacakan (dalam sidang di PN Depok) pada 30 Mei lalu, tuntutan JPU agar aset First Travel diserahkan kepada PPAKFT tidak disebutkan oleh majelis hakim. Yang terjadi malah aset perusahaan itu menjadi rampasan negara. Bukankah aset-aset sitaan tersebut dibeli dari uang jamaah dan bukan dari hasil korupsi? Mengapa harus dirampas oleh negara?” kata Luthfi di Jakarta, Senin (4/6/2018).


Dia menuturkan, ada beberapa poin keberatan atau penolakan yang sebelumnya disampaikan PPAKFT kepada majelis hakim PN Depok terkait pengelolaan aset First Travel. Pertama, mereka melihat barang bukti aset yang disita tidak semuanya masuk dalam tuntutan JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut