Jika Gugatan Ambang Batas Capres Ditolak MK, Perindo dan Partai Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi Presidential Threshold yang diajukan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022) besok. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 itu terkait pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan Presidential Threshold 20 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Terkait hal tersebut, Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menuturkan jika hasil putusan MK besok ditolak maka partai berlambang burung garuda itu akan mengajukan uji materi ulang. Menurutnya hal serupa juga diambil partai politik nonparlemen lainnya.
"Kalau MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai nonparlemen akan kembali mengajukan judicial review ke MK soal Presidential Treshold itu," ucap Yusuf dalam dialog dengan MNC News, Rabu (23/2/2022).
Pasalnya, jika angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional menjadi rujukan untuk mengajukan calon presiden, hal itu merupakan ketidakadilan. Selain itu, adanya sosok lain yang bisa mencalonkan presiden nantinya akan menguntungkan rakyat.