Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Jika Gugatan Ambang Batas Capres Ditolak MK, Perindo dan Partai Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:40:00 WIB
Jika Gugatan Ambang Batas Capres Ditolak MK, Perindo dan Partai Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review
Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menuturkan Perindo dan parpol nonparlemen akan mengajukan uji materi ulang jika gugatan Presidential Threshold ditolak MK. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Menurut kami, pilihan lebih beragam akan lebih menguntungkan rakyat. Karena Indonesia adalah negara majemuk, tidak seharusnya hanya diwakilkan oleh dua calon presiden, itu memasung kedaulatan rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, akibat terbatasnya calon presiden akan terjadi efek domino seperti adanya polarisasi politik. Perindo, kata Yusuf, berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. 

"Kita sudah trauma juga dengan pembelahan politik yang mengakibatkan perpecahan sampai di tingkat bawah, ada persatuan nasional yang terganggu. Ini seharusnya tidak terulang lagi di Pemilu 2024 nanti, di Pilpres ya tentunya," tuturnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut