Jika Lockdown, PDIP Minta Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok Masyarakat
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan karantina wilayah (lockdown). Aturan itu disiapkan terkait kian melonjak pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (covid-19).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta pemerintah merancang PP secara matang sebelum akhirnya status lockdown resmi diberlakukan. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama status lockdown berlangsung pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat dan makanan hewan ternak.
Perintah UU itu diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam pasal itu menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tanggung jawab penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Selain kebutuhan dasar, Masinton mengatakan, pemerintah harus mampu menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Yang dimaksud dengan ‘kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya’ antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Masinton berharap dalam PP juga mengatur sanksi kepada warga dan korporasi yang tidak mematuhi penerapan lockdown sehingga kebijakan itu bisa menurunkan angka pasien yang mengidap Covid-19 di berbagai daerah.
Sebagimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
Mahfud mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan.
"Kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud melalui video conference, kemarin.
Editor: Djibril Muhammad