Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harusnya Berlaku di Pemilu 2029
"Aturan baru ini kan nggak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," tambah Jimly.
Tanggapi Putusan MK, Partai Perindo Sebut Bermasalah Baik secara Formil dan Materil
Diketahui, berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2023 pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu 3 hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.
Dalam PKPU Pada pasal 13 tentang persyaratan calon di ayat 1 poin Q juga menyebutkan syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.
Yusril Kritik Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Cacat dan Penyelundupan Hukum
Menurut Jimly, untuk merubah peraturan itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah. Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR.
Namun, dalam prakteknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR RI secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU RI dipertanyakan.
"Sanggup nggak mereka (KPU RI) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU dengan mengabaikan pendapat-pendapat DPR," katanya.
Editor: Faieq Hidayat