Jimly Konfirmasi Menristek Dikti soal Larangan Mahasiswi Bercadar
JAKARTA, iNews.id - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya sudah mengonfirmasi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) mengenai adanya aturan yang melarang mahasiswi berhijab menggunakan cadar. Menurutnya, aturan tersebut termasuk kebijakan teknis yang menjadi kewenangan setiap kampus.
Dia mengakui penggunaan cadar bagi wanita berhijab merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dihormati. Namun, di lingkungan kampus ada kendala menyangkut teknis administratif.
"Misalnya ada keperluan bikin foto. Kalau dia ditutup bagaimana enggak kelihatan orangnya. Kalau di era seperti ini kan bisa saja nyaru-nyaru (menyamar) ternyata bukan yang bersangkutan, karena tertutup" ujar Jimly di Gedung Priamanaya Jan Internasional, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dia menuturkan, setiap kampus memiliki aturan masing-masing yang bersifat teknis. Aturan tersebut bersifat mengikat terhadap mahasiswa maupun mahasiswinya.
"Jadi mahasiswa juga ada cara-cara dan syarat-syarat. Kalau jadi mahasiswa harus ada foto dan lain-lain harus dipisahkan antara hak asasi sebagai manusia dan kewajiban prosedural sebagai status mahasiswa. Maka itu kita serahkan ke perguruan tinggi masing-masing," turunya.
Polemik larangan wanita berhijab menggunakan cadar muncul adanya kebijakan dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Suka Yudian Wahyudi. Kebijakan tersebut melarang mahasiswinya menggunakan cadar selama beraktifitas di kampus.
Bahkan, pihak kampus telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar besedia melepas cadarnya selama berada di lingkungan Kampus UIN.
Editor: Kurnia Illahi