Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Jimmy Sutopo Tersangka Ke-9 Kasus Asabri, Ini Perannya

Senin, 15 Februari 2021 - 22:47:00 WIB
Jimmy Sutopo Tersangka Ke-9 Kasus Asabri, Ini Perannya
Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) ditetapkan tersangka ke-9 kasus Asabri, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dia diduga berperan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Jimmy Sutopo dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sejak pukul 10.00 WIB sampai 21.25 WIB, Senin (15/2/2021). 

"Penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka ke-9 terkait kasus Asabri," kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Leonard menjelaskan Jimmy sebagai pihak swasta diduga turut serta dan bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersangka lainnya di PT Asabri. Dia menjelaskan sekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka Benny Tjokrosaputro (BT) telah bersepakat bersama-sama dengan JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT pada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDM) nominee. Hal itu dilakukan baik dalam transaksi direct ataupun reksadana yang dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf  saham saudara BT. Selanjutnya JS melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk skema tindak pidana pencucian uang.

Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor print 09/f.2/FD.2/02/2021 hari ini tanggal 15 Februari tahun 2021. JS merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship selaku pihak swasta.

"Dia turut serta dalam dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero," ucapnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang dalam kasus korupsi PT Asabri, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 

Serta dua tersangka dalam kasus ini sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut