Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Benny Tjokro

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:07:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Benny Tjokro
Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebanyak 413 hektare tanah. Seluruh tanah tersebut milik tersangka PT Asabri Benny Tjokrosaputro

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, penyitaan 413 hektare tersebut disita dalam beberapa sesi. Setidaknya tiga kali penyitaan dilakukan oleh direktorat eksekusi. 

"Progresnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektare ada penambahan 184 hektare lagi terkait Asabri kemudian ada penambahan 33 hektare lagi terkait Asabri jadi seluruhnya 413 hektare," kata Febri di Jakarta, Jumat (12/2/2021). 

Dia menyebut, sebanyak 413 hektare tanah tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi. 

"Seluruhnya milik Benny Tjokrosaputro," tutur Febrie. 

Sejumlah penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. 

Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut