Johanis Tanak Usul Restorative Justice bagi Terduga Koruptor di Fit and Proper Test Capim KPK
JAKARTA, iNews.id - Johanis Tanak mengusulkan restorative justice bagi terduga tindak pidana korupsi atau koruptor. Hal itu disampaikan dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Rabu (28/92/2022)
Johanis belum bisa memastikan apakah pemikirannya ini dapat diterima atau tidak oleh semua pihak. Dia berharap restorative justice bagi perkara tindak pidana korupsi ini bisa diterapkan.
"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis dalam paparannya di fit and proper test.
Ia menyadari, meski dalam UU Tentang Tipikor restorative justice ini tak dikenal, tetapi upaya hukum tersebut bisa ditempuh dengan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Saya punya pemikiran pak, meskipun belum diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat mungkin dengan peraturan presiden," ujarnya.
Menurut dia, jika restorative justice ini berlaku maka orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa mengembalikan uang korupsi tersebut, dengan jumlahnya ditambah.
"Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi 2 kali atau 3 kali (jumlah uangnya), dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum," katanya.
Johanis menjelaskan, negara juga harus mengeluarkan biaya setiap kali ada proses hukum terhadap pelaku korupsi.
"Karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," kata Johanis.
Editor: Reza Fajri