Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Johanis Tanak Usul Restorative Justice bagi Terduga Koruptor di Fit and Proper Test Capim KPK

Rabu, 28 September 2022 - 16:27:00 WIB
Johanis Tanak Usul Restorative Justice bagi Terduga Koruptor di Fit and Proper Test Capim KPK
Johanis Tanak kandidat pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Johanis Tanak mengusulkan restorative justice bagi terduga tindak pidana korupsi atau koruptor. Hal itu disampaikan dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Rabu (28/92/2022)

Johanis belum bisa memastikan apakah pemikirannya ini dapat diterima atau tidak oleh semua pihak. Dia berharap restorative justice bagi perkara tindak pidana korupsi ini bisa diterapkan.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis dalam paparannya di fit and proper test.

Ia menyadari, meski dalam UU Tentang Tipikor restorative justice ini tak dikenal, tetapi upaya hukum tersebut bisa ditempuh dengan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Saya punya pemikiran pak, meskipun belum diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat mungkin dengan peraturan presiden," ujarnya.

Menurut dia, jika restorative justice ini berlaku maka orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa mengembalikan uang korupsi tersebut, dengan jumlahnya ditambah.

"Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi 2 kali atau 3 kali (jumlah uangnya), dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum," katanya.

Johanis menjelaskan, negara juga harus mengeluarkan biaya setiap kali ada proses hukum terhadap pelaku korupsi. 

"Karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," kata Johanis.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut