Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Terbukti Minta Uang kepada Dirut BAKTI Kominfo

Rabu, 08 November 2023 - 17:41:00 WIB
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Terbukti Minta Uang kepada Dirut BAKTI Kominfo
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BaAKTI Kominfo. Terbuktinya Plate meminta uang kepada mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menjadi hal yang memberatkan Plate .

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut BAKTI," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Fahzal mengungkap hal yang memberatkan lainnya yaitu Plate tidak mengakui kesalahannya dan juga merasa tidak bersalah.

"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Selanjutnya, hal yang meringankan Plate yaitu hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga.

"Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," ujarnya.

Diketahui, hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut