Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate Bungkam Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 08 November 2023 - 10:34:00 WIB
Johnny G Plate Bungkam Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo
Johnny G Plate (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menghadapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dia menjalani sidang bersama Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto

Johnny tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.02 WIB. Dia tampak diborgol dan didampingi polisi.

Dia enggan berbicara ketika disapa awak media. Selanjutnya, dia hanya berjalan menuju kursi pesakitan persis di depan hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.

JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut