Joko Hartono Tirto, Orang Suruhan Heru Hidayat yang Tawarkan Saham Gorengan ke Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Joko Hartono Tirto (JHT) menjadi tersangka keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Direktur PT Maxima Integra itu ternyata merupakan orang suruhan Heru Hidayat yang menawarkan saham untuk dibeli Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memaparkan, sebagai orang suruhan Heru, JHT bertugas menjadi penghubung dengan PT Jiwasraya. Sedangkan dari Jiwasraya diwakili Direktur Keuangan saat itu Hary Prasetyo.
"Dia (Joko) di tengah, dia ini adalah orang Heru. Dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu, goreng sampai harga tinggi kemudian dibeli Jiwasraya dan ternyata bermasalah," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (7/2/2020).
Febrie memaparkan, Joko membawa lima emiten yang kemudian sahamnya ditawarkan kepada Jiwasraya. Lima emiten itu TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP. "Ternyata, (lima emiten) itu yang bermasalah," ujarnya.
Dari pembelian saham-saham bermasalah itu, yang awalnya dinilai sebagai investasi, membuat kondisi keuangan Jiwasraya dalam kondisi sulit. Buntutnya, Jiwasraya gagal membayar polis nasabah yang jatuh tempo sekitar Rp13,7 triliun. "Tapi peran dia (Joko) banyak, beberapa transaksi dia semua lah," kata Febrie.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, JHT pernah menemui dua tersangka Jiwasraya lainnya yakni mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SYH). Pertemuan dilakukan pada 2008.
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di Grup PT MIG atau Maxima Integra Grup," katanya di Kejagung, Kamis, 6 Februari 2020.
Hari mengatakan, keterlibatan JHT dalam mengarahkan PT Jiwasraya membeli saham itulah yang diduga penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tindak pidana.
"Itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka ini, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham yang di grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum," ujarnya.
Hari belum dapat menjelaskan keterkaitan pengelolaan saham yang dilakukan JHT dengan janji fee broker. Namun, Kejagung menduga JHT melakukan tindak pidana bersama tersangka HP dan SYH. Detailnya akan diuraikan lebih lanjut dalam penyidikan.
"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yg telah mengetahui kondisi keuangan MIG, ini saham sdh tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," katanya.
Editor: Djibril Muhammad