Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah Joko Hartono Tirto ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pencegahan kali ini dilakukan terhadap tiga orang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, satu dari tiga orang yang dicegah yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Pencegahan dilakukan usai JHT ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia dicekal, karena jumlahnya bertambah terus, 13 tambah 3 ada 16. Ada terus pasti itu karena penyidik ini sangat penting. Kenapa? karena kita ada target dengan masa penahanan. Kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kita lakukan pencegahan," katanya di Gedung Jampidsus, Jumat (7/2/2020).
Selain Joko, penyidik juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya yakni PR dan BM. Namun, Febrie enggan mengungkap identitas dua orang yang dicegah tersebut. Dia mengatakan, pencegahan terhadap ketiganya dilakukan sejak pekan lalu.
Dia menuturkan, pencegahan dilakukan terhadap orang atau pihak yang diduga kuat sebagai pelaku atau saksi kunci yang mengetahui awal mula tindak pidana.