Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah Joko Hartono Tirto ke Luar Negeri

Jumat, 07 Februari 2020 - 14:54:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah Joko Hartono Tirto ke Luar Negeri
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pencegahan kali ini dilakukan terhadap tiga orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, satu dari tiga orang yang dicegah yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Pencegahan dilakukan usai JHT ditetapkan menjadi tersangka.

"Dia dicekal, karena jumlahnya bertambah terus, 13 tambah 3 ada 16. Ada terus pasti itu karena penyidik ini sangat penting. Kenapa? karena kita ada target dengan masa penahanan. Kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kita lakukan pencegahan," katanya di Gedung Jampidsus, Jumat (7/2/2020).

Selain Joko, penyidik juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya yakni PR dan BM. Namun, Febrie enggan mengungkap identitas dua orang yang dicegah tersebut. Dia mengatakan, pencegahan terhadap ketiganya dilakukan sejak pekan lalu.

Dia menuturkan, pencegahan dilakukan terhadap orang atau pihak yang diduga kuat sebagai pelaku atau saksi kunci yang mengetahui awal mula tindak pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut