Jokowi: Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Senin, Kalau Tidak Selasa
JAKARTA, iNews.id - Tahapan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah rampung. Komisi III DPR pun telah menyetujui amnesti tersebut. Bahkan, rapat paripurna DPR menyetuji pemberian amesti terhadap Baiq Nuril.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dalam waktu dekat akan menandatangani amnesti tersebut. Jokowi mengaku saat ini surat amnesti Baiq Nuril sudah berada di Istana.
"Sudah kita terima di Istana. Nanti Insya Allah hari Senin kita tanda tangani, kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya," ujar Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan mempertimbangkan mengundang Baiq Nuril ke Istana Negara. Namun, dia harus menyelesaikan terlebih dahulu surat-surat terkait pemberian amnesti yang akan diberikan kepada Nuril.
"Suratnya dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya," kata Jokowi.
Sidang Paripurna DPR masa persidangan V Tahun 2018-2019 membahas sejumlah agenda pengambilan keputusan. Salah satunya yaitu laporan Komisi III DPR terhadap pertimbangan atas pemberian amnesti kepada terpidana UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas yakni Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya, bukan pelaku sebagaimana didakwakan dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE.
"Saudari Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal dan yang dilakukan oleh saudari Baiq Maknun menurunkan Komisi III adalah suatu bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan kekerasan seksual," kata Erma dalam laporannya di ruang sidang paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/7/2019).
Erma pun melaporkan, pihaknya juga telah melakukan rapat pleno hingga rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk melakukan pembahasan pertimbangan pemberian amnesti Presiden tersebut.
"Kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad