MA: Baiq Nuril Secara Langsung Menyebarkan Dokumen Elektronik Percakapan Mesum
JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril menghentak hati publik. Putusan itu pun viral di media sosial (medsos), yang umumnya menyayangkan.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan, perihal penolakan PK terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.
Dia mengungkapkan, majelis hakim kasasi MA menilai perbuatan Baiq Nuril secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik berupa rekaman percakapan telepon. Belakangan dokumen elektronik tersebut tersebar.
"(Nuril) menyadari di dalam HP ada rekaman, yang pembicaraan saksi pelapor dengan terdakwa. Kemudian diserahkan di berita acara atau di putusan kasasi. Tadinya Nuril tidak mau ada pembicaraan saksi Imam akan diajukan dilaporkan ke DPRD Mataram," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Nuril, dia menuturkan, dianggap menyadari pebuatannya tersebut. Padahal di dalam pembicaraan tersebut ada konten kesusilaan. Perbuatan yang dilakukan Nuril memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayar 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.