Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil Buntut Kasus Kabasarnas

Senin, 31 Juli 2023 - 11:01:00 WIB
Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil Buntut Kasus Kabasarnas
Presiden Jokowi bakal mengevaluasi penempatan perwira TNI di lembaga sipil buntut kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di lembaga sipil. Evaluasi bakal dilakukan buntut kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI Henri Alfiandi.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Kabasarnas), semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Menurut Jokowi, polemik penetapan tersangka Henri oleh KPK merupakan masalah koordinasi antara lembaga antirasuah dengan pihak TNI.

"Ya itu masalah, menurut saya masalah koordinasi ya," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Jokowi mengatakan permasalahan koordinasi tersebut harus dilakukan seluruh instansi termasuk Basarnas, KPK, dan TNI. Dia menyebut, apabila koordinasi dilakukan maka polemik seperti itu tidak akan terjadi.

"Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah. kalau itu (koordinasi) dilakukan, rampung," kata Jokowi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada TNI atas penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro, Jumat (28/7/2023).

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ujar Johanis.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Dikatakan, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri pada 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut