Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil Buntut Kasus Kabasarnas
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di lembaga sipil. Evaluasi bakal dilakukan buntut kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI Henri Alfiandi.
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Kabasarnas), semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Menurut Jokowi, polemik penetapan tersangka Henri oleh KPK merupakan masalah koordinasi antara lembaga antirasuah dengan pihak TNI.
"Ya itu masalah, menurut saya masalah koordinasi ya," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Pengusaha Penyuap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Serahkan Diri ke KPK
Jokowi mengatakan permasalahan koordinasi tersebut harus dilakukan seluruh instansi termasuk Basarnas, KPK, dan TNI. Dia menyebut, apabila koordinasi dilakukan maka polemik seperti itu tidak akan terjadi.
"Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah. kalau itu (koordinasi) dilakukan, rampung," kata Jokowi.
Ketua KPK: Penetapan Kabasarnas Tersangka sesuai Prosedur Hukum, Sudah Libatkan POM TNI
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada TNI atas penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro, Jumat (28/7/2023).
Wakil Ketua KPK Tegaskan OTT Kabasarnas Bukan Salah Penyelidik: Itu Kekhilafan Pimpinan
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ujar Johanis.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Danpuspom TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Alasannya
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Dikatakan, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri pada 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Editor: Rizky Agustian