Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Beda dengan Usulan Kemenpan-RB
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari badan, komite, satuan tugas, dan tim melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang dibubarkan itu berbeda dengan usulan Kemenpan-RB.
Hal itu dikonfirmasi Tjahjo melalui pesan singkat. Menurutnya keputusan soal pembubaran lembaga itu merupakan kewenangan penuh presiden meski Kemenpan-RB telah mengajukan usulan.
“Lembaga yang disebut dalam Perpres 82 berbeda dengan usulan Kemenpan-RB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” kata Tjahjo.
Dia merincikan 13 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres 82/2020 bukan merupakan lembaga non-struktural. Sementara empat lainnya merupakan lembaga non-struktural.
"Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No 176/2014,” ucapnya.
Berikut 18 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010,
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011,