Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Azwar Anas, Eks Bupati Banyuwangi yang Bakal Jadi Menpan RB
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Beda dengan Usulan Kemenpan-RB

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:21:00 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Beda dengan Usulan Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari badan, komite, satuan tugas, dan tim melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang dibubarkan itu berbeda dengan usulan Kemenpan-RB.

Hal itu dikonfirmasi Tjahjo melalui pesan singkat. Menurutnya keputusan soal pembubaran lembaga itu merupakan kewenangan penuh presiden meski Kemenpan-RB telah mengajukan usulan.

“Lembaga yang disebut dalam Perpres 82 berbeda dengan usulan Kemenpan-RB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” kata Tjahjo.

Dia merincikan 13 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres 82/2020 bukan merupakan lembaga non-struktural. Sementara empat lainnya merupakan lembaga non-struktural.

"Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No 176/2014,” ucapnya.

Berikut 18 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010,

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut