Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Azwar Anas, Eks Bupati Banyuwangi yang Bakal Jadi Menpan RB
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Beda dengan Usulan Kemenpan-RB

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:21:00 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Beda dengan Usulan Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011,

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011,

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012,

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016,

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017,

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017,

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasakan Perpres 46/2019,

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991,

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022,

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999 dan diatur kembali di Keppres 133/2000,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut