Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Sebut Ada 19 Lembaga Lain yang Diusulkan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres No.82/2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan telah mengusulkan pembubaran lembaga lain kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dia mengaku jumlah lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan mencapai belasan lembaga.
“18 sampai 19 lembaga/badan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7/2020).
Dia mengatakan lembaga-lembaga tersebut hanya yang berpayung hukum keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres).
“Lembaga di luar undang-undang (UU),” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres No.82/2020. Namun sebelumnya Tjahjo mengungkapkan bahwa 18 lembaga yang dibubarkan presiden tersebut di luar usulan dari KemenPANRB.
Dia memastikan bahwa perampingan lembaga usulan KemenPANRB tetap jalan.
“Ya tetap (dilanjutkan perampingan),” katanya.
Dia mengatakan bahwa kajian perampingan telah diusulkan kepada Mensesneg. Menurutnya hanya menunggu waktu untuk diputuskan.
“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq