Jokowi Bungkam saat Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Dia menuturkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.