Jokowi dan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Sepakat Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta dua eks tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sepakat melakukan restorative justice perkara tersebut. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Jokowi telah melayangkan permohonan restorativ justice melalui kuasa hukumnya.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga telah mengajukan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
Diketahui, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026).