Jokowi dan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Sepakat Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah
Jumat, 16 Januari 2026 - 13:10:00 WIB
Dia menerangkan, terkait SP3 tersebut, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya membagi tersangka dalam dua klaster. Pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Editor: Rizky Agustian