Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi dan PM Singapura Bakal Putuskan Nasib FIR Wilayah Udara Indonesia Besok

Senin, 24 Januari 2022 - 17:27:00 WIB
Jokowi dan PM Singapura Bakal Putuskan Nasib FIR Wilayah Udara Indonesia Besok
Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong akan bertemu besok, Selasa (25/1/2022). Rencananya, mereka akan membahas nasib pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) kedua negara di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menjelaskan bahwa negosiasi ini pada dasarnya sudah berlangsung cukup lama. Indonesia-Singapura telah mencapai titik sepakat terkait penyesuaian FIR. 

"Pada intinya Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR)," ungkap Adita saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022). 

Sebagai informasi melansir laman resmi Kemenhub, pada 2019 lalu Indonesia-Singapura telah menyepakati kerangka negosiasi FIR yang mencakup wilayah teritorial RI dan di wilayah Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

Kerangka negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, Pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu. Selanjutnya, tim teknis melakukan pertemuan-pertemuan yang lebih intensif.

FIR di Kepulauan Riau dikelola Singapura sejak 1946 ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia. Kala itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap lebih mampu mengelola FIR dibanding Indonesia yang baru saja merdeka. 

Seiring perkembangan waktu, FIR di Kepri dikelola tak hanya oleh Singapura, tetapi juga Malaysia. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B. 

Pada 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah merdeka, di mana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura. Kini, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 458, disebutkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang didelegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani lembaga navigasi penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2024.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut