Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal Penundaan RUU Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menegur Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait berlarut-larutnya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Terorisme. DPR menyebut penundaan itu terjadi atas permintaan Menkumham.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, keterlambatan revisi RUU Terorisme bukan karena faktor DPR, tetapi pemerintah, dalam hal ini Menkumham yang telah menyurati DPR untuk meminta penundaah.
"Jadi semestinya Pak Jokowi jangan mengancam mengeluarkan pernyataan akan membuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkumham kenapa meminta penundaan. Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif," Kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Pemerintah mengajukan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme setelah peristiwa Bom Thamrin 14 Januari 2016. Pengajuan revisi masuk DPR Februari 2016.
Menyusul rangkaian teror bom di Surabaya, pemerintah kembali menyuarakan pentingya pengesahan RUU Terorisme. Presiden Jokowi bahkan meminta pengesahan dilakukan secepatnya.
“Saya meminta kepada DPR dan Kementerian terkait yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016. Sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, 18 Mei,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Hidayat mengungkapkan, Presiden seharusnya juga memerintahkan ke Menkumham untuk mencabut surat penundaan tersebut dan membuat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR untuk membahas masalah ini.
Adapun mengenai definisi terorisme yang menjadi perdebatan alot, Hidayat meminta dilakukan kajian komperhensif dari kedua belah pihak. Dengan demikian produk hukum itu tidak justru melegalkan represi negara terhadap warga.
"Dengan alasan terorisme kemudian tiba-tiba semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali pada era otoritarianisme dalam dalih melawan terorisme?," kata dia.
Kendati demikian, politikus PKS ini menegaskan, terorisme tidak benar dan tidak dibenarkan oleh UUD 1945, Pancasila, dan agama sehingga harus dilawan oleh siapapun.
Editor: Zen Teguh