Jokowi Disarankan Bentuk Kementerian atau Lembaga Urusan Legislasi Nasional
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu membentuk kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional. Kementerian atau lembaga tersebut bertugas mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi sehingga tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan secara nasional.
Ahli hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional idealnya diberikan mandat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi). Mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi, konsolidasi hingga peninjauan serta revisi terhadap perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.
”Atensi dan gagasan pembenahan problem regulasi secara hukum telah didebatkan sejak lama,” ujar Fahri di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Dia berharap jika kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional terbentuk akan menjadi bidang utama terhadap semua kementerian dan lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, kata dia presiden dapat membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kemenkumham.
”Biar semua lembaga-lembaga itu di likuidasi saja dan dikonsolidasikan ulang kedalam kementerian/lembaga urusan legislasi nasional nantinya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebab secara teknis selama ini Kemenkumham hanya memiliki satu direktorat yang mengurus seluruh peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurutnya, tugas pokok lain dari kementerian/lembaga legislasi nasional termasuk mengosolidasi berbagai informasi maupun data kebutuhan serta akan berlakunya norma suatu perundang-undangan agar memudahkan aspek evaluasi dari keberlakuan norma hukum tersebut. Termasuk diberikan kewenangan untuk mengajukan usul perubahan serta pencabutan undang-undang tertentu serta rekomendasi pengubahan draf peraturan perundang-undangan.
”Kementerian ini juga diperlengkapi dengan bidang riset, monitoring serta evaluasi terhadap seluruh jenis peraturan perundang-undangan yang berbasis IT. Artinya ada semacam audit norma hukum yang berlaku dan ada metode mitigasi terhadap keberlakuan norma tertentu di tengah masyarakat, apakah efektif? Bermanfaat atau terjadi konflik norma?” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi