Jokowi: Gaji PNS Naik April 2019, Plus Gaji ke-13 dan 14
LAMPUNG, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberlakukan mulai April 2019. Kenaikan itu juga akan dibarengi pemberian gaji ke-13 dan 14.
"PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini selesai sehingga awal April sudah bisa diberikan kenaikan kepada bapak ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," ujar Jokowi usai meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peraturan yang menunjang kebijakan tersebut. Presiden menilai pelayanan yang diberikan PNS kepada masyarakat semakin baik.
Respons PNS dinilai semakin cepat dalam memenuhi permintaan masyarakat. "IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya," ucapnya.
Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Editor: Kurnia Illahi