Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi: Gaji PNS Naik April 2019, Plus Gaji ke-13 dan 14

Jumat, 08 Maret 2019 - 15:33:00 WIB
Jokowi: Gaji PNS Naik April 2019, Plus Gaji ke-13 dan 14
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberlakukan mulai April 2019. Kenaikan itu juga akan dibarengi pemberian gaji ke-13 dan 14.

"PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini selesai sehingga awal April sudah bisa diberikan kenaikan kepada bapak ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," ujar Jokowi usai meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peraturan yang menunjang kebijakan tersebut. Presiden menilai pelayanan yang diberikan PNS kepada masyarakat semakin baik.

Respons PNS dinilai semakin cepat dalam memenuhi permintaan masyarakat. "IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut