Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Kecewa Barang Impor Mendominasi, Ketua KPK Tegaskan Selalu Awasi Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 26 Maret 2022 - 06:21:00 WIB
Jokowi Kecewa Barang Impor Mendominasi, Ketua KPK Tegaskan Selalu Awasi Pengadaan Barang dan Jasa
Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan selalu mendukung kebijakan Presiden Jokowi. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

Sampai 31 desember tahun 2021, Firli menyebut realisasi belanja K/L dan Pemda untuk UMKM baru sebesar Rp. 39,58 triliun atau setara 31,61 persen. Pada tahun 2022, potensi belanja barang dan modal pemerintah pusat sebesar Rp526,8 Triliun dan Pemda sebesar Rp535,4 triliun. 

Dia menilai terdapat potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar Rp 1.062,2 triliun. Untuk itu, K/L dan Pemda dalam belanja barang dan belanja modal secara swakelola diminta agar lebih memprioritaskan capaian pembelian produk dalam negeri sebagaimana yang duatur peraturan perundangan.

Selain itu, potensi besaran nilai belanja daerah dan nilai belanja impor menggunakan E-Purchasing dapat diperkirakan sebesar Ro200 triliun pada tahun 2022. 

"Lima daerah teratas yaitu Jatim, Jabar, Jateng, DI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Wilayah Jawa-Bali berpotensi melakukan pembelian PDN sebesar 86,3 Triliun (43 persen) dan Sumatera sebesar 47 (24 persen), sisanya tersebar di wilayah lainnya, " kata Firli. 

Firli menyebut ada delapan langkah agar Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia berjalan sukses yaitu :

1.Tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi dengan para pihak penyedia barang/jasa.
2. Tidak menerima dan memperoleh kickback 
3. Tidak mengandung unsur Penyuapan dan Gratifikasi. 

4. Tidak mengandung unsur Gratifikasi. 
5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, 
6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi, 
7. Tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, 
8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut