Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi: Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih Prabowo

Rabu, 05 Juni 2024 - 15:21:00 WIB
Jokowi: Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih Prabowo
Presiden Jokowi mengaku belum menandatangani Keppres IKN. (ist).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai dengan diterbitkannya Keppres IKN. 

Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut