Jokowi Lantik Kabinet Indonesia Maju, KPK Ingatkan Menteri Serahkan LHKPN
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para menteri dalam Kabinet Indonedia Maju untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Harta kekayaan para menteri akan dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Dia menjelaskan, bagi menteri yang sebelumnya bukan penyelenggara negara, pelaporan harta kekayaan dilakukan tiga bulan setelah dilantik. Kewajiban pelaporan LHKPN terhadap penyelenggara negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30/2002 dan diubah lagi dengan UU Nomor 19/2019.
Menurut Febri, dengan melaporkan harta kekayaan secara periodik, para pucuk pimpinan instansi atau kementerian berarti telah memberikan contoh yang baik kepada bawahan mereka. Selain itu, pelaporan LHKPN juga sejalan dengan pesan atau perintah presiden kepada para menteri untuk tidak korupsi.
Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 38 menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta.
Editor: Ahmad Islamy Jamil