Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:20:00 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto Youtube).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keputusannya, tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.

Jenjang jabatan fungsional keahilan :

1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut