Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:20:00 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto Youtube).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan agen intelijen. Kenaikan ini ditetapkan Kepala Negara melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022 kemarin. Adapun, Perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.

"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut