Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen: Saya Tahu Capeknya Belum Hilang

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:49:00 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen: Saya Tahu Capeknya Belum Hilang
Presiden Joko Widodo (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan bagi para anggota KPU baik pusat maupun daerah sebesar 50 persen. Jokowi meminta maaf tunjangan baru bisa dinaikkan setelah kenaikan terakhir tahun 2014.

Jokowi mengaku langsung bergegas meneken aturan baru mengenai kenaikan tunjangan anggota KPU.

"Saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar, pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," katanya dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.

Presiden mengaku prihatin dengan kondisi para anggota KPU yang masih lelah setelah melewati seluruh proses Pemilu 2024. Apalagi, para anggota KPU harus kembali bekerja menghadapi Pilkada 2024.

"Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," kata Jokowi.

Jokowi berkelakar, bukan kehadiran dirinya di acara ini yang dinanti para anggota KPU seluruh Indonesia, melainkan pengumuman kenaikan tunjangan.

"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu. Setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-itung kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut