Jokowi: Pasar Tradisional Jual Sembako Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021. Seiring pembukaan itu berbagai aturan pengetatan aktivitas juga dilonggarkan.
Presiden Joko Widodo menuturkan, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00. Kendati demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.
“Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).
PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini kemudian diperluas pada 15 daerah di luar Jawa Bali yang berlaku pada 12 Juli.
PPKM Darurat diberlakukan untuk mengerem laju penularan Covid-19. Jokowi mengatakan, berdasarkan evaluasi, penambahan kasus positif menunjukkan penurunan. Begitu juga keterisian bed di rumah sakit.
"Kita selalu memantau dan melihat dinamikan di lapangan dan mendengar masyarakaat yang terdampak. Karena itu jika tren kasus menurun, tanggal 26 Juli pemerintah akan melukan pembukaan bertahap," ujarnya.
Editor: Zen Teguh